Ekonomi BUMN & BUMD
Nama/nomor absen: Vita Ayunda/33
Kelas :X IPS 3
Kelas :X IPS 3
PERNGERTIAN BUMD
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) merupakan badan usaha yang dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah. Sebagian besar bahkan secara keseluruhan modalnya berasal dari negara, yang diambil dari pendapatan masing-masing daerah.
Bentuk Bentuk BUMD
Bentuk badan usaha ini bisa dalam berbagai bidang. Sebagai contoh bidang transportasi umum seperti bus kota. Bidang Pengelolaan Pasar seperti PDRPH (Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan). Pada bidang jasa perbankan, maka akan didirikan Bank Daerah. Sedangkan dalam bidang penyediaan air bersih, maka akan dikelola oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
Peran BUMD
- Penyedia barang bernilai ekonomis yang tidak mampu diproduksi oleh swasta.
- Sebagai instrumen daerah untuk menata perekonomian daerah.
- Pihak yang mengelola berbagai aset dan sumber daya alam daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat luas.
- Berkontribusi dalam kemajuan sektor bisnis yang belum dilirik oleh swasta.
- Sebagai penyedia lapangan pekerjaan.
- Membina pengembangan unit usaha kecil seperti koperasi.
- Mendorong kemajuan masyarakat di beragam bidang kehidupan.
Tujuan BUMD
- Berperan sebagai sumber pendapatan atau penerimaan daerah serta negara. Selain itu, memiliki tujuan juga dalam mengembangkan tingkat perekonomian masyarakat.
- Memberikan keuntungan finansial bagi daerahnya masing-masing.
- Memberikan berbagai manfaat melalui penyediaan barang atau jasa yang kualitasnya tinggi. Sehingga bisa memadai guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Sebagai perintis kegiatan usaha atau bisnis, yang pada umumnya belum bisa dilakukan oleh koperasi ataupun pihak swasta.
- Senantiasa memberikan pembimbingan dan membantu masyarakat, lembaga koperasi dan penguasa yang termasuk dalam golongan ekonomi lemah.
- Memiliki kontribusi dalam pembangunan daerah, agar mampu memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat.
Contoh BUMD
Contoh badan usaha yang dikelola daerah antara lain BPD (Bank Pembangunan Daerah), Perusahaan Daerah Angkutan Kota (seperti B tous Kota, Trans Jakarta, Trans Jogja), PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan masih banyak lagi contoh BUMD lainnya.
Ciri Ciri BUMD
- Pemerintah daerah menguasai seluruh atau sebagian besar modal BUMD.
- BUMD dipimpin oleh seorang direksi yang bisa diangkat dan diberhentikan kepala daerah (bupati, walikota atau gubernur).
- Segala risiko yang terjadi pada BUMD ditanggung secara penuh oleh pihak pemerintah.
- Sebagai penyumbang kas atau sumber pendapatan daerah bahkan negara.
- Sebagai instrumen penting guna pengembangan ekonomi di daerah dan nasional.
- Tidak semata-mata mencari keuntungan, karena laba harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Jadi tujuan BUMD tidak untuk mengumpulkan keuntungan sebesar mungkin tapi dengan modal sekecil mungkin.
- Pemegang saham BUMD adalah pemerintah.
- BUMD bisa menghimpun dana atau keuangan dari berbagai pihak seperti lembaga perbankan dan non bank.
Pengertian BUMN
Istilah BUMN atau kependekan dari Badan Usaha Milik Negara memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha, dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan Negara. Hal ini sesuai dengan UU no. 19 tahun 2003.
Peranan BUMN
Peranan BUMN sebagai pelaku ekonomi berlaku secara nasional. Tujuan didirikanya BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sector yang ada. Beberapa sector seperti pertanian, perikanan, transportasi, telekomunikasi, perdagangan, listrik, keuangan hingga konstruksi.
Tujuan BUMN
°Menambah penerimaan bagi Negara di berbagai sector BUMN
°Memberikan sumbangsih bagi pertumbuhan serta perkembangan ekonomi nasional
°Bertanggung jawab atas penyediaan jasa dan barang yang berkualitas untuk memenuhi hajat hidup orang banyak
°Memperoleh keuntungan dari semua sector BUMN yang ada
°Berpartisipasi secara aktif untuk membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah dalam wujud koperasi dan masyarakat
BUMN memiliki peranan yang besar, yaitu bukan saja untuk mensejahterakan masyarakat, namun juga untuk membantu meningkatkan pendapatan Negara.
FUNGSI BUMN
°BUMN sebagai penyedia produk-produk yang bernilai ekonomis, serta tidak disediakan oleh badan usaha milik swasta
°BUMN sebagai alat pemerintah Indonesia, dalam mengelola serta menata kebijakan perekonomian masyarakat
°BUMN sebagai badan usaha yang menyediakan layanan untuk masyarakat, dalam menyediakan barang serta jasa untuk memenuhi kebutuhan orang banyak
°BUMN sebagai pelopor bagi banyak sector ekonomi yang belum diminati swasta
Ciri-ciri BUMN
° Sumber Pemasukan Negara
° Dengan adanya BUMN, negara akan mendapatkan pendapatan rutin dari pelayanan dan penyediaan yang di berikan untuk seluruh rakyat indonesia.
° Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah
Sesuai dengan namanya badan usaha milik negera sehingga semua aktivitas dikontrol, di awasi dan dikuasi oleh negara.
° Melayaniepentingan Umum & Pelayanan Publik
Komentar
Posting Komentar